Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2021
Gambar
Zakat Penghasilan       Zakat penghasilan   atau zakat profesi adalah  zakat  yang dikeluarkan dari penghasilan profesi tertentu baik mandiri atau bersama (hasil profesi) bila telah mencapai  nisab . Profesi tersebut misalnya  pegawai negeri  atau  swasta , konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.  Hukum zakat penghasilan ulama’ fiqh berbeda pendapat. Mayoritas ulama’ Madzhab empat tidak mewajibkan zakat penghasilan pada saat menerima kecuali sudah mencapai nisab dan setahun ( haul ). Namun para ulama’ mutaakhirin seperti Syekh Abdur rahman Hasan, Syeh Muhammad Abu Zahro, Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Syekh Yusuf Al- Qardlowi, Syekh Wahbah Az- Zuhaili, hasil kajian majma’ fiqh dan fatwa MUI Nomor 3 tahun 2003 menegaskan bahwa : zakat penghasilan itu hukumnya Wajib. Hal ini mengacu pada pendapat sebagian sahabat ( Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, dam Mua’wiyah), Tabiin ( Az- Zuhri, Al- Hasan Al- Bashri, dan Makhul ) juga pen...